Limbah B3 memerlukan perhatian khusus karena karakteristiknya dapat menimbulkan risiko terhadap manusia dan lingkungan.
Contohnya dapat berasal dari:
- fasilitas kesehatan;
- industri;
- bengkel;
- hotel;
- laboratorium;
- fasilitas komersial tertentu;
- dan kegiatan lainnya.
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam kerangka PP 22/2021 dan antara lain dijabarkan melalui Permen LHK 6/2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3.
Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah limbah yang memiliki karakteristik tertentu sehingga membutuhkan pengelolaan khusus sesuai ketentuan.
Karakteristik dapat berkaitan dengan sifat seperti:
- mudah meledak;
- mudah menyala;
- reaktif;
- infeksius;
- korosif;
- atau karakteristik berbahaya lainnya sesuai ketentuan.
Penentuan jenis limbah harus dilakukan berdasarkan regulasi, bukan hanya berdasarkan nama bahan.
Contoh Limbah yang Perlu Diperhatikan
Tergantung sektor usaha, limbah dapat berupa:
- oli bekas;
- aki/baterai;
- lampu bekas;
- majun terkontaminasi;
- kemasan bahan kimia;
- limbah medis;
- filter bekas;
- bahan terkontaminasi;
- dan jenis lainnya.
Tidak semua contoh tersebut otomatis memiliki perlakuan yang sama. Identifikasi harus dilakukan berdasarkan sumber dan karakteristik limbah.
Tahapan Pengelolaan
1. Identifikasi
Tentukan:
- sumber;
- jenis;
- karakteristik;
- jumlah;
- frekuensi.
2. Pemisahan
Limbah yang berbeda perlu dikelola sesuai karakteristiknya.
3. Penyimpanan
Tempat penyimpanan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis limbah dan ketentuan yang berlaku.
4. Pencatatan
Jumlah limbah masuk, keluar dan sisa perlu dicatat.
Permen LHK 6/2021 memuat format pencatatan kegiatan pengelolaan Limbah B3, termasuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan kegiatan lainnya.
5. Pengangkutan
Limbah diserahkan melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai.
6. Pelaporan
Data pengelolaan perlu terdokumentasi.
TPS Limbah B3
Tempat penyimpanan bukan sekadar ruangan kosong.
Perlu memperhatikan:
- lantai;
- atap;
- ventilasi;
- pengamanan;
- simbol/label;
- pemisahan;
- kapasitas;
- penanganan tumpahan;
- akses;
- dan aspek teknis lainnya sesuai jenis limbah.
Limbah B3 Hotel
Hotel mungkin menghasilkan:
- lampu;
- baterai;
- kemasan bahan kimia;
- oli;
- bahan pembersih;
- limbah dari genset;
- dan limbah lain yang perlu diidentifikasi.
Limbah B3 Industri
Industri dapat memiliki jenis dan volume lebih besar.
Karena itu, inventarisasi harus lebih detail.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Semua limbah dicampur
Ini berisiko.
Tidak ada pencatatan
Sulit mengetahui jumlah dan aliran limbah.
Label tidak jelas
Dapat menyulitkan identifikasi.
Penyimpanan terlalu lama
Perlu memperhatikan batas penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada bukti penyerahan
Dokumentasi pengelolaan harus disimpan.
FAQ
Apakah oli bekas termasuk limbah B3?
Jenis limbah harus diperiksa berdasarkan ketentuan klasifikasi yang berlaku.
Apakah hotel menghasilkan limbah B3?
Dapat menghasilkan jenis limbah tertentu yang perlu diidentifikasi.
Apakah semua limbah harus disimpan di satu tempat?
Tidak. Penyimpanan harus mempertimbangkan karakteristik dan kompatibilitas limbah.
Apakah perusahaan harus mencatat limbah?
Kewajiban pencatatan mengikuti ketentuan pengelolaan yang berlaku.
Belum yakin apakah limbah usaha Anda termasuk limbah B3?
PT. LPPL Lombok dapat membantu melakukan identifikasi awal, evaluasi penyimpanan dan pendampingan pengelolaan limbah sesuai kebutuhan.
Artikel Terkait
- Jasa Pengelolaan Limbah B3 Mataram
- Pengelolaan Lingkungan Hotel di Lombok
- Checklist Kepatuhan Lingkungan
- Konsultan Lingkungan Mataram
- Portofolio

0 Komentar