Cara Mengurus UKL-UPL di Mataram Lombok

Cara Mengurus UKL-UPL di Mataram Lombok – Panduan Lengkap Pelaku Usaha

Mendirikan atau mengembangkan usaha tidak hanya membutuhkan persiapan modal, lokasi, tenaga kerja dan perizinan usaha. Aspek lingkungan juga perlu diperhatikan sejak awal.

Salah satu dokumen yang mungkin diperlukan oleh suatu usaha adalah UKL-UPL, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Bagi pelaku usaha di Mataram dan Lombok, memahami cara mengurus UKL-UPL sejak tahap perencanaan dapat membantu menghindari kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan kewajiban lingkungan.

Penentuan apakah suatu kegiatan wajib UKL-UPL, AMDAL atau SPPL tidak cukup hanya berdasarkan nama usaha. Penentuannya perlu melihat jenis kegiatan, skala atau besaran, lokasi serta kriteria yang berlaku. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang masuk kriteria tertentu sesuai ketentuan peraturan.

Sederhananya, dokumen ini menjelaskan:

  • kegiatan apa yang akan dilakukan;
  • potensi dampak lingkungan yang dapat timbul;
  • bagaimana dampak tersebut dikelola;
  • bagaimana kondisi lingkungan dipantau;
  • siapa yang bertanggung jawab;
  • serta bagaimana pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dilakukan.

Karena itu, UKL-UPL sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai dokumen administrasi.

Dokumen tersebut harus dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan secara lebih tertib dari sisi lingkungan.

Siapa yang Membutuhkan UKL-UPL?

Tidak semua usaha otomatis wajib UKL-UPL.

Penentuan jenis dokumen lingkungan harus dilakukan melalui proses penapisan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain:

Jenis kegiatan

Kegiatan hotel, industri, pembangunan, perdagangan, fasilitas kesehatan dan berbagai jenis usaha lainnya dapat memiliki ketentuan berbeda.

Skala kegiatan

Kapasitas produksi, luas lahan, jumlah unit, volume kegiatan atau parameter lainnya dapat menjadi faktor pembeda.

Lokasi kegiatan

Lokasi juga penting karena karakteristik lingkungan dan ketentuan tata ruang dapat memengaruhi proses penentuan dokumen.

Potensi dampak

Semakin besar atau penting potensi dampak suatu kegiatan, semakin perlu dilakukan pemeriksaan mengenai instrumen lingkungan yang sesuai.

Tahapan Mengurus UKL-UPL di Mataram

1. Menentukan jenis dan karakteristik usaha

Langkah pertama adalah mengidentifikasi kegiatan yang akan dilakukan.

Informasi yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • nama kegiatan;
  • alamat lokasi;
  • jenis usaha;
  • KBLI;
  • luas lahan;
  • kapasitas kegiatan;
  • jumlah bangunan;
  • penggunaan air;
  • sumber air;
  • sumber energi;
  • potensi air limbah;
  • potensi limbah B3;
  • potensi sampah;
  • dan informasi teknis lainnya.

2. Melakukan penapisan kewajiban lingkungan

Setelah informasi kegiatan tersedia, dilakukan pemeriksaan apakah kegiatan termasuk wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

Tahap ini sangat penting karena kesalahan menentukan jenis dokumen sejak awal dapat menyebabkan proses berikutnya tidak tepat.

3. Menyiapkan data kegiatan

Data teknis dan administrasi kemudian dikumpulkan.

Semakin lengkap data awal, semakin mudah penyusunan dokumen.

4. Menyusun formulir UKL-UPL

Informasi kegiatan, kondisi lingkungan, potensi dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan disusun dalam formulir/dokumen sesuai ketentuan.

5. Pemeriksaan dokumen

Dokumen UKL-UPL kemudian mengikuti mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan sistem yang berlaku.

6. Melaksanakan komitmen lingkungan

Setelah persetujuan lingkungan diperoleh sesuai mekanisme yang berlaku, kewajiban tidak berhenti pada dokumen.

Pelaku usaha tetap harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai komitmennya.

Data yang Sebaiknya Disiapkan

Sebelum menghubungi konsultan, siapkan:

  • NIB;
  • data KBLI;
  • identitas perusahaan;
  • alamat lokasi;
  • koordinat lokasi bila tersedia;
  • sertifikat atau bukti penguasaan lahan;
  • site plan;
  • denah bangunan;
  • kapasitas kegiatan;
  • informasi proses kegiatan;
  • penggunaan air;
  • sumber listrik;
  • data air limbah;
  • data sampah;
  • data limbah B3;
  • dan dokumen teknis lain yang tersedia.

Tidak semua usaha membutuhkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk yang sama. Kebutuhan data harus disesuaikan dengan karakter kegiatan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan adalah baru memikirkan dokumen lingkungan setelah bangunan selesai atau usaha sudah beroperasi.

Padahal, aspek lingkungan idealnya dipertimbangkan sejak perencanaan.

Kesalahan lainnya adalah menggunakan template dokumen yang tidak sesuai dengan kegiatan.

Dokumen yang baik harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Berapa Lama Pengurusan UKL-UPL?

Waktu penyusunan dan prosesnya dapat berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.

Faktor yang memengaruhi antara lain:

  • kelengkapan data;
  • kompleksitas kegiatan;
  • lokasi;
  • kebutuhan survei;
  • perubahan desain;
  • proses pemeriksaan;
  • serta kewenangan instansi terkait.

Karena itu, sebaiknya jangan menjanjikan waktu yang sama untuk semua usaha.

FAQ

Apakah semua usaha di Mataram wajib UKL-UPL?

Tidak. Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan karakteristik dan kriteria kegiatan.

Apakah UKL-UPL sama dengan AMDAL?

Tidak. UKL-UPL dan AMDAL merupakan instrumen yang berbeda dan diterapkan berdasarkan kriteria kegiatan masing-masing.

Apakah UKL-UPL hanya diperlukan untuk industri?

Tidak. Berbagai sektor usaha dapat memiliki kewajiban lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya.

Apakah usaha kecil selalu cukup SPPL?

Belum tentu. Penentuannya tetap harus mengacu pada jenis kegiatan, skala dan kriteria dalam peraturan yang berlaku.

Apakah PT. LPPL Lombok membantu penyusunan UKL-UPL?

PT. LPPL Lombok dapat membantu konsultasi, identifikasi kebutuhan, pengumpulan data, penyusunan dokumen dan pendampingan sesuai kebutuhan kegiatan.

Mau mengetahui apakah usaha Anda membutuhkan UKL-UPL?

Konsultasikan jenis usaha, lokasi, KBLI dan skala kegiatan Anda kepada PT. LPPL Lombok. Kami membantu melakukan identifikasi awal kebutuhan dokumen lingkungan di Mataram, Lombok dan NTB.

Hubungi PT. LPPL Lombok untuk konsultasi lingkungan.

Artikel Terkait

Posting Komentar

0 Komentar