Cara Menentukan Apakah Usaha Wajib UKL-UPL


Pertanyaan “Apakah usaha saya wajib UKL-UPL?” sangat sering muncul dari pelaku usaha.

Namun jawabannya tidak cukup dengan melihat nama usaha.

Dua usaha yang sama-sama disebut “hotel”, misalnya, dapat memiliki skala dan kondisi lokasi yang berbeda.

Karena itu, penentuan dokumen lingkungan harus dilakukan melalui penapisan.

1. Lihat Jenis Kegiatan

Identifikasi terlebih dahulu kegiatan yang sebenarnya dilakukan.

Jangan hanya menggunakan istilah umum seperti “usaha perdagangan” atau “usaha hotel”.

Lihat kegiatan utama dan fasilitas pendukungnya.

2. Periksa KBLI

KBLI menjadi salah satu informasi penting dalam mengidentifikasi kegiatan usaha.

Namun KBLI saja tidak selalu menjadi satu-satunya dasar penentuan.

3. Periksa Skala atau Besaran

Kriteria skala dapat berbeda antara jenis usaha.

Contohnya dapat berkaitan dengan:

  • luas lahan;
  • luas bangunan;
  • kapasitas produksi;
  • jumlah unit;
  • jumlah ternak;
  • kapasitas pelayanan;
  • atau parameter tertentu lainnya.

4. Periksa Lokasi

Lokasi juga penting.

Kegiatan dengan jenis sama dapat memiliki penilaian berbeda jika berada pada lokasi dengan karakteristik lingkungan tertentu.

5. Periksa Potensi Dampak

Pertimbangkan:

  • air limbah;
  • emisi;
  • limbah B3;
  • sampah;
  • kebisingan;
  • penggunaan air;
  • penggunaan lahan;
  • lalu lintas;
  • dan dampak lainnya.

6. Bandingkan dengan Daftar Regulasi

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha/kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

Karena itu, penapisan sebaiknya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan perkiraan semata.

Contoh Sederhana

Misalnya seseorang ingin membuka hotel.

Informasi awal:

  • lokasi di Lombok;
  • luas lahan tertentu;
  • jumlah kamar tertentu;
  • terdapat restoran;
  • terdapat laundry;
  • menggunakan air tanah/air jaringan;
  • menghasilkan air limbah.

Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penapisan.

Bukan langsung menyimpulkan “hotel pasti UKL-UPL”.

Mengapa Penentuan Sejak Awal Penting?

Jika dokumen yang dipilih salah, proses berikutnya dapat menjadi tidak efisien.

Karena itu, lebih baik melakukan konsultasi pada tahap perencanaan.

Checklist Penapisan

Siapkan:

  • NIB;
  • KBLI;
  • alamat;
  • koordinat;
  • luas lahan;
  • luas bangunan;
  • kapasitas;
  • proses kegiatan;
  • fasilitas pendukung;
  • penggunaan air;
  • air limbah;
  • limbah B3;
  • sampah;
  • emisi;
  • kondisi lokasi.

FAQ

Apakah usaha kecil pasti SPPL?

Tidak otomatis. Penentuan tetap mengacu pada kriteria kegiatan.

Apakah semua usaha menengah wajib UKL-UPL?

Tidak dapat digeneralisasi hanya berdasarkan label skala usaha.

Apakah UKL-UPL bisa berubah menjadi AMDAL?

Jenis kewajiban dapat bergantung pada kriteria kegiatan dan perubahan yang terjadi. Regulasi juga mengenal perubahan jenis kewajiban dalam kondisi tertentu.

Tidak yakin usaha Anda wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL?

Jangan menebak. Konsultasikan data usaha dan lokasi Anda kepada PT. LPPL Lombok untuk mendapatkan identifikasi awal.

📞 Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Terkait

Posting Komentar

0 Komentar