Apa saja Syarat Pembuatan SPPL di Mataram? Simak Penjelasannya!
Tidak semua usaha membutuhkan dokumen lingkungan yang sama.
Dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terdapat kegiatan yang masuk kriteria AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
SPPL merupakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Namun, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa usaha kecil otomatis cukup menggunakan SPPL.
Penentuan harus dilakukan berdasarkan jenis dan kriteria kegiatan. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 secara khusus memuat daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Apa Itu SPPL?
SPPL merupakan bentuk pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan yang termasuk kriteria SPPL.
Artinya, SPPL tetap berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan.
SPPL bukan berarti usaha bebas dari kewajiban lingkungan.
Siapa yang Dapat Membutuhkan SPPL?
Kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL dan masuk daftar/kriteria SPPL dapat menggunakan SPPL sesuai ketentuan.
Karena itu, penapisan tetap diperlukan.
Syarat yang Perlu Disiapkan
1. Identitas Pelaku Usaha
Siapkan informasi pemilik atau badan usaha.
2. NIB
NIB menjadi informasi penting dalam administrasi kegiatan usaha.
3. KBLI
KBLI membantu menjelaskan jenis kegiatan usaha.
4. Lokasi Usaha
Alamat harus jelas dan konsisten.
5. Informasi Kegiatan
Jelaskan secara sederhana:
- usaha apa;
- bagaimana kegiatan dilakukan;
- berapa kapasitasnya;
- fasilitas apa yang digunakan;
- serta potensi dampak lingkungannya.
6. Data Pengelolaan Lingkungan
Pelaku usaha perlu mengetahui bagaimana sampah, air limbah, limbah B3 atau aspek lingkungan lainnya dikelola sesuai relevansinya.
Contoh Data untuk Usaha Kuliner
Misalnya sebuah usaha restoran.
Data awal dapat mencakup:
- nama usaha;
- alamat;
- NIB;
- KBLI;
- luas tempat;
- jumlah kursi;
- jam operasional;
- sumber air;
- penggunaan LPG/listrik;
- sampah;
- air limbah;
- minyak jelantah;
- dan fasilitas pengelolaan lingkungan.
Mengapa Jangan Membuat SPPL dengan Template Sembarangan?
SPPL harus menggambarkan kegiatan yang sebenarnya.
Jika hanya menyalin template dari usaha lain, informasi yang tercantum mungkin tidak sesuai.
Akibatnya, pernyataan yang dibuat tidak menggambarkan kondisi usaha secara tepat.
Checklist SPPL
- Identitas usaha
- NIB
- KBLI
- Lokasi
- Luas tempat
- Kapasitas kegiatan
- Deskripsi usaha
- Sumber air
- Air limbah
- Sampah
- Limbah B3 jika ada
- Pengelolaan lingkungan
FAQ
Apakah SPPL sama dengan UKL-UPL?
Tidak. Keduanya merupakan instrumen berbeda dengan kriteria penerapan yang berbeda.
Apakah SPPL berarti tidak ada kewajiban lingkungan?
Tidak. SPPL justru merupakan pernyataan kesanggupan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Apakah semua UMKM cukup SPPL?
Tidak otomatis. Jenis dan skala kegiatan harus diperiksa.
Butuh bantuan menentukan apakah usaha Anda masuk kriteria SPPL?
Hubungi PT. LPPL Lombok untuk konsultasi awal mengenai jenis kegiatan, KBLI, lokasi dan skala usaha.
📞 Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
0 Komentar