SPPL sering dianggap sebagai dokumen yang sederhana.
Memang prosesnya dapat lebih sederhana dibanding instrumen lingkungan untuk kegiatan yang lebih kompleks, tetapi bukan berarti pelaku usaha boleh mengabaikan proses identifikasi kegiatan.
Langkah pertama tetap memastikan bahwa kegiatan memang masuk kriteria SPPL.
Langkah 1 — Identifikasi Usaha
Catat:
- jenis usaha;
- KBLI;
- lokasi;
- luas;
- kapasitas;
- fasilitas;
- proses kegiatan.
Langkah 2 — Periksa Kriteria
Bandingkan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Permen LHK 4/2021 memuat daftar kegiatan yang masuk kategori AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
Langkah 3 — Siapkan Data
Data dasar yang diperlukan disiapkan sesuai jenis usaha.
Langkah 4 — Jelaskan Pengelolaan Lingkungan
Pelaku usaha perlu mengetahui sumber dampak dan bagaimana pengelolaannya.
Misalnya:
Sampah: disediakan tempat penyimpanan dan mekanisme pengangkutan.
Air limbah: dikelola sesuai karakteristik kegiatan.
Limbah B3: apabila dihasilkan, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 5 — Pengisian/Pemenuhan SPPL
SPPL diproses melalui mekanisme pelayanan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Langkah 6 — Simpan Dokumen
Dokumen dan bukti proses sebaiknya disimpan dengan baik.
Langkah 7 — Jalankan Komitmen
Inilah bagian yang sering dilupakan.
SPPL bukan sekadar dokumen untuk disimpan.
Komitmen pengelolaan lingkungan harus diterapkan dalam operasional.
Contoh Usaha
Salon
Potensi aspek lingkungan antara lain sampah, air limbah dan bahan tertentu yang digunakan dalam kegiatan.
Restoran
Potensi aspek lingkungan dapat berupa sisa makanan, minyak jelantah, air limbah dapur dan sampah.
Toko
Aspek dapat berupa sampah kemasan, penggunaan air dan limbah domestik.
Namun, apakah masing-masing usaha wajib SPPL harus tetap diperiksa berdasarkan kriteria yang berlaku.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Menganggap semua usaha kecil otomatis SPPL
Ini adalah asumsi yang tidak aman.
Data tidak konsisten
Pastikan informasi usaha konsisten.
Mengabaikan air limbah
Usaha kecil sekalipun dapat menghasilkan air limbah.
Tidak menyimpan bukti
Dokumen lingkungan sebaiknya diarsipkan.
FAQ
Apakah SPPL bisa dibuat sendiri?
Tergantung mekanisme layanan dan kemampuan pelaku usaha. Konsultan dapat membantu jika pelaku usaha membutuhkan pendampingan.
Apakah SPPL berlaku untuk seluruh Lombok?
Kriteria nasional menjadi dasar, tetapi mekanisme pelayanan dapat melibatkan kewenangan pemerintah sesuai lokasi dan jenis kegiatan.
Apakah SPPL perlu diperbarui?
Perubahan kegiatan dapat memengaruhi kewajiban lingkungan. Jika usaha berubah secara signifikan, lakukan evaluasi kembali.
Sedang membuka usaha di Lombok?
Sebelum beroperasi, pastikan kebutuhan dokumen lingkungan sudah diidentifikasi.
Konsultasikan usaha Anda kepada PT. LPPL Lombok.

0 Komentar