Cara Mengurus SPPL untuk Usaha di Lombok

SPPL sering dianggap sebagai dokumen yang sederhana.

Memang prosesnya dapat lebih sederhana dibanding instrumen lingkungan untuk kegiatan yang lebih kompleks, tetapi bukan berarti pelaku usaha boleh mengabaikan proses identifikasi kegiatan.

Langkah pertama tetap memastikan bahwa kegiatan memang masuk kriteria SPPL.

Langkah 1 — Identifikasi Usaha

Catat:

  • jenis usaha;
  • KBLI;
  • lokasi;
  • luas;
  • kapasitas;
  • fasilitas;
  • proses kegiatan.

Langkah 2 — Periksa Kriteria

Bandingkan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Permen LHK 4/2021 memuat daftar kegiatan yang masuk kategori AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

Langkah 3 — Siapkan Data

Data dasar yang diperlukan disiapkan sesuai jenis usaha.

Langkah 4 — Jelaskan Pengelolaan Lingkungan

Pelaku usaha perlu mengetahui sumber dampak dan bagaimana pengelolaannya.

Misalnya:

Sampah: disediakan tempat penyimpanan dan mekanisme pengangkutan.

Air limbah: dikelola sesuai karakteristik kegiatan.

Limbah B3: apabila dihasilkan, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah 5 — Pengisian/Pemenuhan SPPL

SPPL diproses melalui mekanisme pelayanan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

Langkah 6 — Simpan Dokumen

Dokumen dan bukti proses sebaiknya disimpan dengan baik.

Langkah 7 — Jalankan Komitmen

Inilah bagian yang sering dilupakan.

SPPL bukan sekadar dokumen untuk disimpan.

Komitmen pengelolaan lingkungan harus diterapkan dalam operasional.

Contoh Usaha

Salon

Potensi aspek lingkungan antara lain sampah, air limbah dan bahan tertentu yang digunakan dalam kegiatan.

Restoran

Potensi aspek lingkungan dapat berupa sisa makanan, minyak jelantah, air limbah dapur dan sampah.

Toko

Aspek dapat berupa sampah kemasan, penggunaan air dan limbah domestik.

Namun, apakah masing-masing usaha wajib SPPL harus tetap diperiksa berdasarkan kriteria yang berlaku.

Kesalahan yang Harus Dihindari

Menganggap semua usaha kecil otomatis SPPL

Ini adalah asumsi yang tidak aman.

Data tidak konsisten

Pastikan informasi usaha konsisten.

Mengabaikan air limbah

Usaha kecil sekalipun dapat menghasilkan air limbah.

Tidak menyimpan bukti

Dokumen lingkungan sebaiknya diarsipkan.

FAQ

Apakah SPPL bisa dibuat sendiri?

Tergantung mekanisme layanan dan kemampuan pelaku usaha. Konsultan dapat membantu jika pelaku usaha membutuhkan pendampingan.

Apakah SPPL berlaku untuk seluruh Lombok?

Kriteria nasional menjadi dasar, tetapi mekanisme pelayanan dapat melibatkan kewenangan pemerintah sesuai lokasi dan jenis kegiatan.

Apakah SPPL perlu diperbarui?

Perubahan kegiatan dapat memengaruhi kewajiban lingkungan. Jika usaha berubah secara signifikan, lakukan evaluasi kembali.

Sedang membuka usaha di Lombok?

Sebelum beroperasi, pastikan kebutuhan dokumen lingkungan sudah diidentifikasi.

Konsultasikan usaha Anda kepada PT. LPPL Lombok.

Artikel Terkait

Posting Komentar

0 Komentar