Banyak pelaku UMKM menganggap SPPL hanya formalitas.
Padahal SPPL berkaitan dengan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah usaha saya kecil?”, tetapi:
“Apakah kegiatan saya masuk kriteria SPPL berdasarkan peraturan?”
Faktor Pertama: Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan menjadi faktor utama.
Usaha perdagangan, jasa, restoran, akomodasi, industri dan kegiatan lainnya memiliki karakter berbeda.
Faktor Kedua: Skala
Skala atau besaran kegiatan dapat menentukan instrumen lingkungan yang berlaku.
Sebuah kegiatan yang sama dapat memiliki kewajiban berbeda ketika kapasitasnya berubah.
Faktor Ketiga: Lokasi
Lokasi juga perlu diperiksa.
Faktor Keempat: Potensi Dampak
Perhatikan:
- air limbah;
- sampah;
- limbah B3;
- emisi;
- kebisingan;
- penggunaan air;
- perubahan lahan;
- dan aspek lainnya.
Faktor Kelima: Daftar Kegiatan
Permen LHK 4/2021 memuat daftar kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Karena itu, penentuan tidak boleh hanya berdasarkan opini.
Contoh Pertanyaan Penapisan
Sebelum menentukan SPPL, tanyakan:
- Apa jenis usaha?
- Apa KBLI?
- Berapa luas lokasi?
- Berapa kapasitas?
- Di mana lokasi?
- Apa fasilitas pendukung?
- Apa potensi air limbah?
- Apakah menghasilkan limbah B3?
- Apakah menghasilkan emisi?
- Apakah terdapat kondisi lokasi khusus?
Mengapa SPPL Tetap Penting?
Karena usaha tetap mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ukuran usaha bukan berarti lingkungan tidak perlu dikelola.
FAQ
Apakah UMKM selalu SPPL?
Tidak otomatis.
Apakah usaha tanpa limbah berarti tidak membutuhkan dokumen?
Belum tentu. Penentuan dokumen lingkungan tetap harus dilihat berdasarkan kriteria kegiatan.
Apakah restoran dapat membutuhkan SPPL?
Tergantung jenis, skala dan kriteria kegiatan.
Bagaimana cara paling aman mengetahuinya?
Lakukan penapisan berdasarkan jenis usaha, KBLI, skala, lokasi dan ketentuan yang berlaku.
Belum yakin usaha Anda membutuhkan SPPL?
Kirimkan informasi jenis usaha, KBLI, lokasi dan skala kegiatan untuk mendapatkan konsultasi awal.
0 Komentar