Selain DPLH, pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan dapat mendengar istilah DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup.
DELH mempunyai konteks yang berbeda dengan DPLH.
Dalam PP 22/2021, DELH merupakan dokumen evaluasi dampak penting terhadap lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan, yang digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, memahami perbedaan DELH dan DPLH penting bagi pelaku usaha.
Apa Itu DELH?
DELH adalah dokumen evaluasi lingkungan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan berada pada konteks dampak penting sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, DELH tidak dapat dipilih hanya karena perusahaan menginginkannya.
Harus ada dasar penapisan dan evaluasi.
Mengapa DELH Penting?
Kegiatan usaha yang sudah berjalan dapat mengalami kondisi seperti:
- belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai;
- mengalami perubahan;
- dokumen lama tidak lagi menggambarkan kegiatan;
- kapasitas bertambah;
- fasilitas bertambah;
- atau terdapat kondisi lain yang memerlukan evaluasi.
DELH menjadi salah satu instrumen dalam menangani konteks kegiatan yang telah berjalan sesuai kerangka regulasi.
DPLH vs DELH
Perbedaan sederhana yang perlu dipahami:
DELH → konteks dampak penting
DPLH → konteks dampak tidak penting
Namun, penentuan tidak cukup hanya dengan membaca definisi.
Perlu dilakukan evaluasi terhadap jenis kegiatan, kondisi kegiatan dan kriteria yang berlaku.
Jangan Menentukan Sendiri
Kesalahan yang sering dilakukan adalah:
“Usaha saya sudah lama, berarti DELH.”
Atau:
“Usaha saya kecil, berarti DPLH.”
Kedua kesimpulan tersebut terlalu sederhana.
Penentuan membutuhkan evaluasi.
Data yang Dibutuhkan
Data Perusahaan
- NIB;
- KBLI;
- identitas perusahaan;
- lokasi;
- legalitas lahan.
Data Kegiatan
- luas;
- kapasitas;
- proses;
- fasilitas;
- jumlah tenaga kerja;
- jam operasional.
Data Lingkungan
- air limbah;
- emisi;
- limbah B3;
- sampah;
- kebisingan;
- penggunaan air;
- kualitas lingkungan.
Dokumen Historis
Dokumen lama sangat penting.
Misalnya:
- AMDAL;
- UKL-UPL;
- SPPL;
- izin lingkungan;
- persetujuan lingkungan;
- dokumen teknis.
Tahapan DELH
1. Identifikasi Kegiatan
Pahami apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan.
2. Pemeriksaan Riwayat
Lihat sejarah kegiatan dan dokumen yang pernah dimiliki.
3. Survey
Kondisi aktual dibandingkan dengan dokumen.
4. Identifikasi Dampak
Dampak aktual dan potensial dianalisis.
5. Penyusunan Dokumen
Dokumen disusun berdasarkan hasil evaluasi.
6. Review dan Pemeriksaan
Dokumen mengikuti mekanisme pemeriksaan/penilaian sesuai kewenangan.
7. Tindak Lanjut
Setelah proses selesai, perusahaan perlu menjalankan komitmen lingkungan yang berlaku.
Contoh DELH pada Kegiatan Industri
Misalnya sebuah fasilitas industri sudah beroperasi.
Kapasitas produksi meningkat dari rencana awal.
Ada tambahan mesin.
Ada tambahan bahan baku.
Ada tambahan air limbah.
Jika dokumen lingkungan lama tidak lagi menggambarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi.
DELH Bukan Sekadar Dokumen
Nilai penting DELH terletak pada evaluasi kondisi nyata.
Karena itu data lapangan harus menjadi perhatian.
FAQ
Apakah DELH sama dengan AMDAL?
Tidak. DELH merupakan dokumen evaluasi untuk kegiatan yang telah berjalan dalam konteks yang diatur ketentuan.
Apakah semua usaha yang belum punya dokumen wajib DELH?
Tidak.
Apakah DELH bisa dibuat sebelum usaha berjalan?
Konteks DELH adalah kegiatan yang telah berjalan.
Apakah konsultan bisa membantu penyusunan DELH?
Ya, konsultan dapat membantu identifikasi, survey, pengumpulan data, penyusunan dan pendampingan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Kegiatan sudah berjalan tetapi dokumen lingkungan perlu dievaluasi?
Hubungi PT. LPPL Lombok untuk konsultasi awal dan evaluasi kebutuhan dokumen lingkungan.
Artikel Terkait
- Jasa DPLH Lombok
- Jasa AMDAL Lombok
- Cara Menentukan Jenis Dokumen Lingkungan
- Tahapan Penyusunan AMDAL
- Konsultan Lingkungan Mataram
- Kepatuhan Lingkungan untuk Perusahaan

0 Komentar