Jasa DPLH Lombok: Pengertian, Syarat dan Tahapan Penyusunannya

Banyak pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan tetapi kemudian menyadari bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki belum sesuai dengan kondisi kegiatan.

Situasi seperti ini perlu segera dievaluasi.

Salah satu istilah yang mungkin muncul dalam proses evaluasi tersebut adalah DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPLH bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini berkaitan dengan evaluasi terhadap kegiatan yang telah berjalan dan bagaimana kegiatan tersebut melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, DPLH didefinisikan sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, pembahasan DPLH sebaiknya tidak dipisahkan dari kondisi nyata usaha.

Apa Itu DPLH?

DPLH adalah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang telah berjalan dan memerlukan evaluasi pengelolaan lingkungan berdasarkan kondisi kegiatan tersebut.

Artinya, DPLH berbeda dengan dokumen lingkungan yang disusun untuk sebuah kegiatan yang masih direncanakan.

Dalam praktiknya, proses penyusunan DPLH membutuhkan pemahaman mengenai:

  • jenis usaha;
  • lokasi;
  • kapasitas kegiatan;
  • kondisi aktual;
  • fasilitas pengelolaan lingkungan;
  • sumber dampak;
  • pengelolaan air limbah;
  • pengelolaan sampah;
  • pengelolaan limbah B3;
  • pemantauan lingkungan;
  • serta dokumen yang sebelumnya pernah dimiliki.

Kapan DPLH Perlu Dibahas?

DPLH biasanya berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang sudah berjalan tetapi kondisi dokumen lingkungan perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, jangan menggunakan asumsi:

“Kalau usaha sudah berjalan berarti pasti membuat DPLH.”

Tidak sesederhana itu.

Perlu dilakukan penelusuran terhadap sejarah kegiatan, dokumen lingkungan yang pernah dimiliki, perubahan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Evaluasi Awal Penting?

Bayangkan sebuah hotel sudah beroperasi selama beberapa tahun.

Pada saat pembangunan, kapasitas hotel mungkin hanya direncanakan 50 kamar.

Kemudian dilakukan pengembangan menjadi 100 kamar.

Restoran diperbesar.

Laundry ditambah.

IPAL juga mengalami perubahan.

Dalam kondisi seperti itu, dokumen lingkungan yang lama perlu dibandingkan dengan kondisi aktual.

Apakah masih relevan?

Apakah kapasitas masih sama?

Apakah sumber air limbah berubah?

Apakah ada tambahan limbah B3?

Apakah fasilitas pengelolaan lingkungan sudah memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab sebelum menentukan langkah berikutnya.

Data yang Dibutuhkan untuk Evaluasi DPLH

1. Data Legalitas Usaha

Siapkan informasi seperti:

  • NIB;
  • identitas perusahaan;
  • KBLI;
  • alamat kegiatan;
  • data kepemilikan/penguasaan lahan;
  • dokumen perizinan yang tersedia.

2. Data Teknis

Data teknis dapat mencakup:

  • luas lahan;
  • luas bangunan;
  • kapasitas;
  • proses kegiatan;
  • fasilitas produksi;
  • fasilitas pendukung;
  • sumber energi;
  • penggunaan air;
  • sistem drainase;
  • sistem pengelolaan air limbah.

3. Data Lingkungan

Data lingkungan perlu disesuaikan dengan kegiatan.

Misalnya:

  • air limbah;
  • sampah;
  • limbah B3;
  • emisi;
  • kebisingan;
  • kualitas air;
  • kualitas udara;
  • kondisi lingkungan sekitar.

4. Dokumen Lingkungan Lama

Jika perusahaan pernah memiliki dokumen lingkungan, dokumen tersebut sebaiknya dikumpulkan.

Contohnya:

  • UKL-UPL;
  • SPPL;
  • AMDAL;
  • izin lingkungan lama;
  • persetujuan lingkungan;
  • dokumen pengelolaan lingkungan lainnya.

Dokumen lama sangat berguna untuk melihat riwayat kewajiban lingkungan.

Tahapan Penyusunan DPLH

Tahap 1 — Konsultasi Awal

Kegiatan dimulai dengan memahami kondisi usaha.

Tahap 2 — Pemeriksaan Dokumen

Dokumen yang tersedia diperiksa untuk melihat kesesuaian dengan kondisi aktual.

Tahap 3 — Survey Lapangan

Jika diperlukan, dilakukan pemeriksaan lapangan.

Tim dapat melihat:

  • bangunan;
  • kegiatan operasional;
  • sumber air limbah;
  • IPAL;
  • tempat sampah;
  • tempat penyimpanan limbah B3;
  • saluran drainase;
  • serta kondisi lingkungan.

Tahap 4 — Identifikasi Dampak

Potensi dampak aktual diidentifikasi berdasarkan kegiatan yang berjalan.

Tahap 5 — Penyusunan Pengelolaan

Rencana pengelolaan lingkungan disusun berdasarkan sumber dampak.

Tahap 6 — Penyusunan Pemantauan

Pemantauan dirancang agar pelaku usaha mengetahui bagaimana kondisi lingkungan harus dipantau.

Tahap 7 — Review

Dokumen diperiksa sebelum mengikuti proses pemeriksaan sesuai kewenangan.

DPLH Bukan “Pemutihan” Otomatis

Ini bagian yang sangat penting untuk dipahami.

DPLH jangan dipromosikan sebagai cara otomatis untuk “menghapus kesalahan masa lalu”.

Tujuan utamanya adalah membantu menyediakan instrumen pengelolaan lingkungan terhadap kegiatan yang sudah berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Jika kegiatan memiliki pelanggaran atau masalah lingkungan tertentu, penyelesaiannya dapat membutuhkan langkah tambahan.

Karena itu, konsultan sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menjanjikan hasil.

DPLH untuk Hotel di Lombok

Sektor hotel merupakan salah satu contoh kegiatan yang memiliki berbagai aspek lingkungan.

Antara lain:

  • air limbah kamar mandi;
  • air limbah dapur;
  • laundry;
  • sampah;
  • limbah B3;
  • penggunaan air;
  • penggunaan energi;
  • emisi genset;
  • kebisingan;
  • dan drainase.

Jika hotel sudah berjalan tetapi dokumen lingkungan tidak sesuai kondisi aktual, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.

FAQ

Apakah semua usaha yang sudah berjalan membutuhkan DPLH?

Tidak. DPLH tidak otomatis berlaku untuk semua usaha yang telah beroperasi.

Apakah DPLH sama dengan UKL-UPL?

Tidak. DPLH memiliki konteks kegiatan yang sudah berjalan dan mekanisme evaluasinya berbeda.

Apakah DPLH bisa dibuat tanpa survey?

Kebutuhan survey bergantung pada kegiatan dan kebutuhan evaluasi. Untuk mengetahui kondisi aktual, survey lapangan sering kali sangat membantu.

Apakah DPLH menjamin usaha langsung bebas dari masalah lingkungan?

Tidak. DPLH merupakan bagian dari instrumen pengelolaan lingkungan dan bukan jaminan bahwa seluruh persoalan kepatuhan otomatis selesai.

Usaha sudah berjalan tetapi dokumen lingkungan belum sesuai kondisi aktual?

Jangan menunggu sampai muncul masalah.

PT. LPPL Lombok dapat membantu melakukan evaluasi awal kondisi kegiatan, dokumen yang tersedia, aspek lingkungan dan kebutuhan tindak lanjut.

Konsultasikan kondisi usaha Anda kepada PT. LPPL Lombok.


Artikel Terkait

Posting Komentar

0 Komentar