Sebelum membuka usaha, pelaku bisnis biasanya fokus pada NIB, lokasi, modal, bangunan dan tenaga kerja.
Namun ada satu hal yang juga perlu dipikirkan sejak awal:
kewajiban lingkungan.
Pertanyaannya kemudian:
“Untuk membuka usaha saya, apakah membutuhkan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL?”
Jawabannya tergantung karakter kegiatan.
Mengapa Dokumen Lingkungan Perlu Dipersiapkan?
Kegiatan usaha dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Dampaknya bisa berupa:
- air limbah;
- sampah;
- limbah B3;
- emisi;
- kebisingan;
- penggunaan air;
- perubahan lahan;
- dan dampak lainnya.
Karena itu, sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan menetapkan instrumen sesuai karakter kegiatan.
AMDAL
AMDAL digunakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL.
Dokumen ini melibatkan kajian dampak yang lebih mendalam.
UKL-UPL
UKL-UPL digunakan untuk kegiatan yang masuk kriteria UKL-UPL.
Fokusnya adalah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
SPPL
SPPL digunakan untuk kegiatan yang masuk kriteria SPPL.
SPPL tetap merupakan komitmen untuk mengelola dan memantau lingkungan.
Daftar kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL diatur antara lain dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
Cara Menentukan Dokumen
1. Apa jenis usaha?
Contohnya hotel, restoran, industri, klinik, pergudangan, konstruksi atau perdagangan.
2. Apa KBLI?
Identifikasi kode kegiatan usaha.
3. Berapa skala kegiatan?
Lihat luas, kapasitas, jumlah unit atau parameter lainnya.
4. Di mana lokasinya?
Lokasi dapat menjadi faktor penting.
5. Apa potensi dampaknya?
Identifikasi air limbah, emisi, limbah B3, sampah, kebisingan dan aspek lainnya.
Contoh: Membuka Hotel
Calon pemilik hotel sebaiknya menyiapkan:
- data lahan;
- jumlah kamar;
- luas bangunan;
- restoran;
- laundry;
- kolam renang;
- sumber air;
- IPAL;
- pengelolaan sampah;
- limbah B3.
Dari informasi tersebut dilakukan penapisan.
Contoh: Membuka Restoran
Informasi yang relevan antara lain:
- luas;
- kapasitas;
- jumlah kursi;
- jam operasional;
- sumber air;
- air limbah dapur;
- minyak jelantah;
- sampah;
- dan fasilitas lainnya.
Contoh: Membuka Industri
Data dapat meliputi:
- jenis industri;
- KBLI;
- luas lahan;
- kapasitas;
- bahan baku;
- proses produksi;
- air limbah;
- emisi;
- limbah B3;
- dan fasilitas pengendalian.
Jangan Menunggu Sampai Usaha Berjalan
Kesalahan yang cukup sering dilakukan adalah memikirkan lingkungan setelah kegiatan berjalan.
Padahal lebih mudah mengintegrasikan pengelolaan lingkungan sejak tahap desain.
Contohnya, lokasi IPAL sebaiknya sudah dipikirkan sebelum bangunan dibangun.
Tempat penyimpanan limbah juga sebaiknya direncanakan sejak awal.
Checklist Sebelum Membuka Usaha
Administrasi
- NIB
- KBLI
- identitas usaha
- alamat
Lokasi
- alamat
- koordinat
- luas lahan
- status/penguasaan lahan
Teknis
- site plan
- kapasitas
- proses kegiatan
- fasilitas pendukung
Lingkungan
- penggunaan air
- air limbah
- sampah
- limbah B3
- emisi
- kebisingan
Setelah data tersebut tersedia, lakukan penapisan untuk menentukan dokumen lingkungan yang sesuai.
FAQ
Apakah setiap usaha harus memiliki AMDAL?
Tidak. Hanya kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL.
Apakah semua usaha kecil cukup SPPL?
Tidak otomatis.
Apakah dokumen lingkungan harus dipikirkan sebelum membuka usaha?
Sangat disarankan karena dapat memengaruhi desain, fasilitas pengelolaan dan proses perizinan/persetujuan lingkungan.
Bagaimana jika usaha sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen yang sesuai?
Sebaiknya segera lakukan evaluasi terhadap kondisi dan kewajiban lingkungan yang berlaku, kemudian konsultasikan langkah penanganannya.
Apakah PT. LPPL Lombok dapat membantu menentukan dokumen?
PT. LPPL Lombok dapat membantu melakukan konsultasi dan identifikasi awal berdasarkan informasi kegiatan.
Bingung Menentukan Dokumen Lingkungan?
Jangan menebak apakah usaha Anda membutuhkan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
PT. LPPL Lombok dapat membantu melakukan konsultasi awal berdasarkan:
Jenis usaha + KBLI + lokasi + skala kegiatan + potensi dampak.
Konsultasikan rencana usaha Anda sebelum kegiatan berjalan agar kebutuhan pengelolaan lingkungan dapat dipersiapkan sejak awal.
PT. LPPL Lombok
Konsultan Lingkungan Mataram – Lombok – NTB
Lingkungan Terjaga, Usaha Berjalan Lebih Tenang.
Artikel Terkait:
- Cara Mengurus UKL-UPL di Mataram Lombok
- Syarat Penyusunan UKL-UPL
- Tahapan Penyusunan UKL-UPL
- Cara Menentukan Apakah Usaha Wajib UKL-UPL
- Syarat Pembuatan SPPL di Mataram
- Cara Mengurus SPPL untuk Usaha di Lombok
- Kapan Sebuah Usaha Membutuhkan SPPL
- Cara Menentukan Jenis Dokumen Lingkungan
- Tahapan Penyusunan AMDAL
- Jasa AMDAL Lombok
- Jasa UKL-UPL Mataram
- Konsultan SPPL Mataram
- Konsultan Lingkungan Mataram
- Portofolio PT. LPPL Lombok
0 Komentar