Dokumen Lingkungan Hotel di Lombok – AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPLH dan DELH

 

Dokumen Lingkungan Hotel di Lombok

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika membangun atau mengoperasikan hotel adalah: dokumen lingkungan apa yang harus dimiliki?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap hotel.

Penentuan kewajiban dokumen lingkungan perlu mempertimbangkan karakteristik usaha, KBLI, skala atau besaran kegiatan, lokasi, serta ketentuan yang berlaku.

Permen LHK 4/2021 mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

AMDAL untuk Kegiatan Hotel

AMDAL diperlukan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, hotel tidak boleh menentukan kebutuhan AMDAL hanya berdasarkan jumlah kamar tanpa melihat faktor lain yang dipersyaratkan.

UKL-UPL Hotel

Untuk kegiatan yang masuk kategori wajib UKL-UPL, dokumen tersebut menjadi instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dokumen UKL-UPL pada dasarnya tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Isi dokumen perlu diterapkan dalam operasional.

SPPL Hotel

Kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL dapat termasuk kategori yang wajib SPPL sesuai daftar dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status kewajiban harus diperiksa berdasarkan kegiatan aktual.

DPLH dan DELH

Hotel yang telah berjalan tetapi memiliki persoalan terkait dokumen lingkungan dapat memerlukan evaluasi lebih lanjut.

DPLH dan DELH memiliki konteks khusus untuk kegiatan yang sudah berjalan dan penentuan dokumennya harus dilihat berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Kesalahan dalam Menentukan Dokumen

Kesalahan yang sering terjadi adalah:

  • hanya melihat jumlah kamar;
  • tidak mengecek KBLI;
  • mengabaikan lokasi;
  • tidak mengevaluasi fasilitas pendukung;
  • menggunakan dokumen lama tanpa review;
  • atau menganggap semua hotel memiliki kewajiban yang sama.

Konsultan Lingkungan Hotel

PT. LPPL Lombok dapat membantu melakukan identifikasi awal kebutuhan dokumen lingkungan hotel berdasarkan informasi kegiatan.

Data yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • KBLI;
  • luas lahan;
  • luas bangunan;
  • jumlah kamar;
  • fasilitas;
  • kapasitas;
  • lokasi;
  • penggunaan air;
  • sumber air limbah;
  • dan kondisi operasional.

FAQ

Apakah semua hotel wajib AMDAL?

Tidak. Kewajiban dokumen ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku.

Apakah hotel kecil pasti SPPL?

Tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ukuran. Perlu dilakukan pengecekan terhadap jenis kegiatan, skala/besaran dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana menentukan dokumen lingkungan hotel?

Lakukan identifikasi kegiatan dan cocokkan dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Dokumen Lingkungan Hotel Lombok

Salah menentukan dokumen sejak awal dapat menyebabkan persoalan ketika kegiatan berkembang.

Karena itu, konsultasi sebaiknya dilakukan sebelum pembangunan atau perubahan kegiatan.


Artikel Terkait::

Posting Komentar

0 Komentar