Pengelolaan Limbah B3 Hotel di Lombok
Hotel tidak hanya menghasilkan sampah rumah tangga biasa. Dalam aktivitas tertentu, hotel dapat menghasilkan limbah yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun.
Contohnya dapat berasal dari bahan kimia, oli, baterai, lampu bekas, peralatan tertentu, kemasan bahan kimia dan sumber lainnya sesuai karakteristik limbah.
Karena itu, hotel perlu melakukan identifikasi dan pengelolaan secara benar.
Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaannya mencakup kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan sesuai ketentuan.
Permen LHK 6/2021 merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3 dan saat ini berstatus berlaku.
Sumber Limbah B3 di Hotel
Sumber yang perlu diidentifikasi antara lain:
- maintenance;
- engineering;
- housekeeping;
- laundry;
- dapur;
- workshop;
- genset;
- fasilitas kolam renang;
- penggunaan bahan kimia;
- serta kegiatan lain sesuai operasional hotel.
Tidak semua limbah dari aktivitas tersebut otomatis dikategorikan B3. Identifikasi harus dilakukan berdasarkan sumber, jenis dan karakteristik limbah serta ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan Limbah B3
Area penyimpanan perlu dirancang dan dikelola agar aman.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- lokasi;
- kondisi lantai;
- perlindungan dari hujan;
- penandaan;
- wadah;
- segregasi;
- pencatatan;
- dan pengendalian tumpahan.
Pencatatan Limbah
Hotel sebaiknya memiliki catatan yang menunjukkan:
- jenis limbah;
- jumlah;
- sumber;
- tanggal dihasilkan;
- penyimpanan;
- dan penyerahan/pengelolaan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumentasi akan membantu hotel ketika melakukan evaluasi internal maupun pemeriksaan kepatuhan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa masalah yang perlu dihindari:
- Semua limbah dicampur.
- Limbah tidak diberi identitas.
- Area penyimpanan tidak tertata.
- Tidak ada catatan timbulan.
- Limbah terlalu lama disimpan tanpa evaluasi.
- Dokumen pengelolaan tidak lengkap.
- Personel belum memahami prosedur.
Peran Konsultan
PT. LPPL Lombok dapat membantu hotel melakukan:
- identifikasi sumber Limbah B3;
- evaluasi pengelolaan;
- review area penyimpanan;
- evaluasi pencatatan;
- penyusunan rekomendasi;
- dan pendampingan kepatuhan lingkungan.
FAQ
Apakah semua lampu bekas hotel merupakan Limbah B3?
Tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan nama benda. Identifikasi harus mengikuti ketentuan dan karakteristik limbah yang berlaku.
Apakah hotel harus memiliki tempat khusus?
Kebutuhan penyimpanan dan persyaratannya perlu ditentukan berdasarkan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan serta ketentuan yang berlaku.
Apakah limbah B3 boleh dicampur dengan sampah biasa?
Pengelolaan harus dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Hotel sebaiknya tidak mencampurkan limbah yang belum teridentifikasi.
Konsultan Limbah B3 Hotel Lombok
Pengelolaan Limbah B3 yang tertata membantu hotel mengurangi risiko pencemaran dan meningkatkan kepatuhan.
PT. LPPL Lombok siap membantu kebutuhan pengelolaan Limbah B3 hotel di Mataram dan Lombok NTB.

0 Komentar